DIM RUU PPDK Akan Dibahas Panja Usai Pemilu
Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) akan dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja) seusai pemilu legislatif. Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat kerja Pansus RUU PPDK yang dipimpin Wakil Ketua Alex Litaay dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Rabu (5/3).
Rapat kerja mengagendakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan DIM yang disusun pemerintah sudah dibagikan kepada para anggota Pansus. Namun menngingat masa kerja DPR pada masa sidang sekarang akan berakhir Kamis (6/3), akhirnya sepakat pembahasan DIM dilakukan seusai reses sekitar bulan Mei mendatang.
Mendagri menyatakan setuju DIM RUU PPDK dibahas habis-habisan di Panja, dengan semangat jernih, saling percaya dan dilihat persoalannya secara menyeluruh. Karena itu dalam pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati sebab bagaimana praktek pemerintahan yang sekarang ini terkunci oleh berbagai perundang-undangan. Belum lagi kalau melihat aturan pasal suatu UU yang bisa berbentukan dengan pasal lain.
Wakil Ketua Pansus Alex Litaay mengatakan, semangat DPR dan Pemerintah sama, tidak ada masalah di republik ini yang tidak dapat diselesaikan. Masalah Aceh dan Papua itu high politic, toh bisa diselesaikan. Sedangkan RUU PPDK tidak punya dimensi politik apa-apa, lebih murni masalah kesejahteraan.
Ditambahkan bahwa Tim ahli DPR juga sudah mengkaji apakah benar pemerintah sudah mengakomodir RUU PPDK, juga dikaji apakah bertentangan dengan UU lainnya. Dengan adanya UU PPDK, diharapkan daerah kepulauan ada perlakukan khusus, ada loncatan serta tidak bertabrakan dengan UU lain. Selain itu dengan UU PPDK maka akan ada koordinasi, sinkronisasi yang baik sehingga daerah kepulauan betul-betul ada kemajuan. “ Intinya cuma itu, tidak boleh ada tabrakan, bisa koordinasi, saling bersinergi. Sebab kalau manual seperti ini kita tertinggal,” ujar Alex menambahkan. (mp,ar), foto : naefurodjie/parle/hr.