DPR Terima Daftar PPTKIS Yang Terkena Sanksi Skorsing
Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Timwas TKI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis (6/03) lalu, Wakil Ketua Timwas TKI Poempida Hidayatullah mengatakan, Timwas TKI meminta Ditjen Binapenta untuk mengumumkan daftar Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terkena sanksi skorsing.
Sebagaimana hasil RDP itu, Dirjen Binapenta telah memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada 231 PPTKIS karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32, Pasal 55, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sedangkan, sebanyak 160 PPTKIS telah ditindaklanjuti dengan pencabutan skorsing karena telah bersedia memenuhi kewajiban dan ketentuan untuk memperbaiki mekanisme penempatan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pasal 9 ayat (2) yang dituangkan dalam pernyataan dengan menandatangani pakta integritas (Kontrak Kinerja).
Sedangkan bagi PPTKIS yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak melaporkan hasil perbaikan diusulkan untuk dilakukan Pencabutan SIPPTKI sesuai Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2012.
Berikut adalah daftar PPTKIS yang mendapat skorsing, maupun yang skorsingnya telah dicabut:
(sf/ray/parle)