RUU Standardisasi Harus Selesai Sebelum AEC
Anggota Komisi VI DPR RI, Ferrari Romawi mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Standardisasidan Penilaian Kesesuaianperlu segera diselesaikan, sebelum berlangsungnya Asean Economic Community (AEC) pada Tahun 2015 mendatang. Hal tersebut diungkapkannya di Gedung Parlemen, Rabu (2/4).
Dikatakan Romawi, dengan Asean Economic Comunnity(AEC)ini masyarakat ekonomi ASEAN kedepannya diharapkan menjadi satu kekuatan yang sangat besar. Sehingga Asean bisa sejajar dengan Cina, Amerika, Uni Eropa. Seluruh Negara ASEAN bisa berintegrasi dan bersama-sama menjadi lebih bagus. Namun konsekwensinya pasar Indonesia pun dibuka.
Selain SDM (Sumber Daya Manusia) yang harus dipersiapkan untuk menyongsong AEC 2015 mendatang menurut Romawi adalah perlunya undang-undang ini.Selama ini,Indonesia hanya memiliki SNI (Standarisasi Nasional Indonesia), namun belum ada Standardisasidan Penilaian Kesesuaiansebagai payung hukumnya. Sementara di negara-negara ASEAN lainnya sudah memiliki Undang-undang Standardisasi.
“Menjelang AEC 2015 semua negara Asean, kecuali Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Standardisasi sebagai payung hukumnya. Sementara Indonesia sendiri meski sudah memiliki SNI namun belum memiliki undang-undang. Olehkarena itu,DPR akan berusaha secepat mungkin agar Rancangan Undang-Undangini dapat diselesaikan sebelum 2015.InsyaAllah kami akan upayakan dalam dua atau tiga bulan kedepan bisa selesai,” ungkap Ferrari Romawi.
Masalah standardisasi dan penilaian kesesuaian,standar Indonesiadengan standar negara-negara di ASEANseperti Thailand, Malaysia, Filiphina dan lain sebagainya sebaiknya harus sesuai.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.