Wacana Pencabutan Hak Eksklusif Parpol Tidak Tepat
Wakil Ketua Komisi IIDPR RI, Abdul Hakam Naja menilai adanya wacana untuk mencabut hak eksklusif Partai Politik (Parpol) dalam memilih calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) adalah tidak tepat. Hal itu diungkapkan Politisi dari Fraksi PAN kepada Parle, Selasa 15/4).
“Konstitusi melalui Undang-undang memang memberi ruang yang luas kepada parpol untuk menentukan capres dan cawapres. Tapi tentu semua kembali kepada masyarakat, apakah mendukung capres dan cawapres tersebut atau tidak. Kalau memang capres tersebut tidak berkualitas atau tidak seperti yang diharapkan, ada mekanismenya. Bisa dengan tidak memilih Capres atau Cawapres itu lagi. Memilih presiden dan wapres itu kan tidak seperti main bola, kalau tidak bagus atau tidak suka dapat langsung dicabut atau digantikan, ada mekanismenya. Ini sekaligus pembelajaran politik untuk masyarakat,”papar Hakam.
Dilanjutkan Hakam, dalam mengamandemen UUD 1945 anggota Dewan tentu bukan proses yang gampang dan sebentar. Butuh waktu bertahun-tahun dan pemikiran yang mendalam. Begitupun jika harus mengamandemen Pasal 22e UUD 1945 tentang yang mengusulkan (memilih) capres dan cawapres adalah parpol.
Hakam menilai masih ada Undang-undang Pemilihan Presiden (Pilpres)yang rencananya akan diubah dalam pemilihan presiden mendatang (Tahun 2019-red). Jika memang diinginkan, ide tentang usulan nama capres dan cawapres tidak hanya bisa diusulkan oleh Parpol itu bisa dimasukkan di dalam UU Pilpres tersebut. Bukan malah mengamandemen Pasal 22e UUD 1945 yang memberikan hak eksklusif kepada Parpol untuk mengusulkan nama Capres dan Cawapres.
Beberapa waktu lalu Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin seperti yang dilansir media massa sempat berpendapat akan pencabutan hak eksklusif Parpol untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres. Karena menurutnya, dalam mengusung calon pemimpin yang bisa dipilih rakyat, parpol hanya mengandalkan popularitas dan elektabilitas.
“Itu artinya, parpol tak sanggup menghadirkan calon pemimpin yang berkuliatas. Sebab itu, hak eksklusifitasnya untuk memilih pasangan capres/cawapres layak dicabut,”kata Irman kepada wartawan.(Ayu), foto : naefurodjie/parle/hr.