Masyarakat Adat Harus Dilindungi
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sedang menyusun RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA). RUU ini sudah tersusun dengan baik dan progres terakhir Pansus sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah.
Ketua Pansus RUU PPHMHA Himmatul Aliyah Setiawaty (F-PD) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/4), menjelaskan, masyarakat hukum adat (MHA) perlu dilindungi dengan UU. Dan hal ini merupakan amanat UUD NRI tahun 1945 pasal 18B. Bahkan, penyusunan RUU ini merupakan seruan pula dari Deklarasi PBB dan Konvensi ILO, agar semua anggota PBB melindungi MHA.
Declaration on Indigenous Peoples(Deklarasi Bangsa-Bangsa Pribumi) sudah dikumandangkan PBB beberapa tahun lalu. Dan sebagian anggota PBB seperti Brazil dan Australia sudah memiliki UU yang melindungi MHA-nya masing-masing. Dan kini, Indonesia pun harus memiliki UU tersebut. Kelak, bila sudah disahkan, RUU PPHMHA bisa menjadi salah satu UU yang monumental dari DPR RI.
“Terakhir kita sudah menyerahkan DIM ke pemerintah. Intinya, RUU yang membahas masyarakat hukum adat ini tidak bisa berdiri sendiri. Masih terkait dengan sinkronisasi perundang-undangan lainnya,” kata Himmatul. RUU ini, kata Himmatul, sangat terkait dengan RUU Agraria yang juga sedang dibahas oleh Komisi II DPR. Jadi, RUU ini perlu menunggu pembahasan RUU Agrarianya tuntas.
Selain itu, lanjut Anggota Komisi III DPR tersebut, RUU PPHMHA perlu sinkronisasi dengan UU sektoral lainnya, seperti UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, UU Pemda, UU Penataan Ruang, dan UU HAM. Pansus sudah menerjunkan tim ke beberapa daerah di Tanah Air yang memiliki komunitas MHA. Tujuannya untuk menyerap pandangan dan aspirasi langsung dari MHA.
RUU yang sudah tersusun ini berisikan 58 pasal dan 11 bab. Di dalamnya mengatur tentang lembaga adat yang berperan mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehdupan MHA. “Sejauh ini, kami masih menerima masukan dari komunitas adat,” ungkap Himmatul. Rencananya, pembahasan RUU ini akan dilanjutkan usai reses DPR pada Mei mendatang. (mh)foto:naefuroji/parle/ry