Pansus RUU MD3 - Akan Atur Mekanisme Pemanggilan Paksa
Anggota Pansus RUU MD3 DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan mekanisme ketentuan dalam pemanggilan secara paksa akan diatur dalam Revisi Randangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Sebetulnya, didalam UU ini sudah ada ketentuan dapat dihadirkan secara paksa, namun mekanisme pemanggilan paksa itu harus sudah jelas, nah yang kemarin-kemarin itu tidak jelas, hanya diatur dalam UU, dan diharapkan nanti dalam Revisi RUU MD3 ini akan kita perjelas bahwa yang menghadirkan paksa adalah Polri,”kata Bambang usai Raker Pansus RUU MD3 dengan Kapolri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/5).
Ia menambahkan, tata cara pemanggilan ini penting, karena berkaca saat DPR hendak menghadirkan paksa Boediono itu tidak bisa, “Waktu itu ketika kita ingin menghadirkan paksa Pak Boediono, itu tidak bisa karena Polri keberatan, alasannya karena tidak diatur didalam UU yang tidak menyebut Polri sebagai pihak yang menghadirkan paksa itu,”tegasnya.
Ketika ditanya mengenai bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap DPR didalam RUU ini, Bambang menjawab bahwa ia ingin semua pihak saling menghormati kewibawaan lembaga tinggi Negara.
Ia mencontohkan, ketika ada oknum yang terlibat masalah-masalah hukum, maka harus diatur tata cara penggeledahan, penangkapan dan seterusnya, sehingga tidak merusak kewibawaan lembagai itu.
“Kepada oknum yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti korupsi, ya ambil oknumnya, hukum seberat-beratnya jangan lembaganya yang dirusak,”harap Bambang.(nt), foto : naefurodji/parle/hr.