DPR Minta Bawaslu Selidiki Tingginya Surat Suara Tidak Sah Pada Pileg 2014
Komisi II DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dan mengkaji terkait masih tingginya surat suara yang tidak sah, berikut formulir C1, Formulir D, Formulir DA1 dan Formulir DB yang bermasalah pada Pileg 2014,agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 mendatang.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, saat RDP dengan jajaran Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (21/5).
Selanjutnya, dalam kesimpulan lainnya, Komisi II DPR RI memberikan catatan yang sangat serius terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang masih banyak kecurangan serta politik uang yang masif dan sistematis di beberapa daerah, termasuk penyelewengan terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.
“Apabila terdapat perangkat Bawaslu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran, Komisi II DPR RI meminta Bawaslu untuk mengambil langkah tegas dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegas Arif.
Komisi II DPR RI, menurut politisi F-PDIP ini juga, meminta kepada Bawaslu untuk memberikan laporan secara lisan dan tertulis yang menjelaskan keseluruhan pengawasan Pemilu Legislatif 2014 secara rinci, komprehensif dan obyektif yang dapat menyakinkan Komisi II DPR RI bahwa Bawaslu akan mampu mengawasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang lebih berkualitas, jujur dan adil.
Dan tambahnya, dalam rangka persiapan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014, Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu untuk mempersiapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis serta memperkuat perangkatnya terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kecurangan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II DPR RI untuk dibahas pada Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.(nt)