Koperasi Harus Tampil Lebih Menarik
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No.17/2012 tentang Koperasi disambut baik beberapa kalangan. UU koperasi yang satu ini dinilai kehilangan jiwa gotong royongnya sebagai ciri khas koperasi. Ke depan koperasi harus tampil lebih menarik, sehingga menggugah perhatian pelaku usaha untuk membuka koperasi.
Anggota komisi VI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDI Perjuangan), berpendapat, selama ini koperasi selalu kesulitan modal untuk mengembangkan usaha, karena masyarakat tak tertarik bergabung atau mendirikan koperasi. Persoalannya lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan di internal koperasi. Masyarakat lebih tertarik mendirikan PT atau CV yang menjanjikan keuntungan besar.
“Ada keingin agar koperasi sebagai badan usaha menjadi lebih menarik. Bedanya, kalau di PT one share one vote, satu saham satu suara. Kalau koperasi one man one vote. Itulah sebabnya koperasi mengalami kendala setiap kali membuat permodalan yang kuat. Sifat egaliterianisme dan gotong royong seperti ini, kan, susah untuk dibangun. Buktinya koperasi selalu kalah bersaing dengan badan-badan hukum yang lain,” ungkap Hendrawan.
Pihaknya mengaku sedang mempelajari keputusan MK yang membatalkan UU koperasi. Itu berarti UU koperasi kembali ke UU lama No.25/1992 tentang Perkoperasian. “Nah, itu sebabnya UU ini ingin membuat koperasi menarik. Tapi kami setuju bahwa koperasi yang seperti itu (dalam UU baru) merupakan reduksi dari pengertian koperasi alam UUD 1945. Tidak hanya dipahami sebagai badan hukum, tapi juga ada spirit, roh perjuangan, dan ideologi ekonomi,” papar Hendrawan. (mh, foto : naefurodjie/parle/hr.