Koperasi Harus Tampil Lebih Menarik

05-06-2014 / KOMISI VI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No.17/2012 tentang Koperasi disambut baik beberapa kalangan. UU koperasi yang satu ini dinilai kehilangan jiwa gotong royongnya sebagai ciri khas koperasi. Ke depan koperasi harus tampil lebih menarik, sehingga menggugah perhatian pelaku usaha untuk membuka koperasi.

Anggota komisi VI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDI Perjuangan), berpendapat, selama ini koperasi selalu kesulitan modal untuk mengembangkan usaha, karena masyarakat tak tertarik bergabung atau mendirikan koperasi. Persoalannya lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan di internal koperasi. Masyarakat lebih tertarik mendirikan PT atau CV yang menjanjikan keuntungan besar.

“Ada keingin agar koperasi sebagai badan usaha menjadi lebih menarik. Bedanya, kalau di PT one share one vote, satu saham satu suara. Kalau koperasi one man one vote. Itulah sebabnya koperasi mengalami kendala setiap kali membuat permodalan yang kuat. Sifat egaliterianisme dan gotong royong seperti ini, kan, susah untuk dibangun. Buktinya koperasi selalu kalah bersaing dengan badan-badan hukum yang lain,” ungkap Hendrawan.

Pihaknya mengaku sedang mempelajari keputusan MK yang membatalkan UU koperasi. Itu berarti UU koperasi kembali ke UU lama No.25/1992 tentang Perkoperasian. “Nah, itu sebabnya UU ini ingin membuat koperasi menarik. Tapi kami setuju bahwa koperasi yang seperti itu (dalam UU baru) merupakan reduksi dari pengertian koperasi alam UUD 1945. Tidak hanya dipahami sebagai badan hukum, tapi juga ada spirit, roh perjuangan, dan ideologi ekonomi,” papar Hendrawan. (mh, foto : naefurodjie/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...