Mengkhawatirkan Bila Kekayaan BUMN Dipisahkan
Kekayaan Rp 3.000 triliun dari BUMN harus menjadi kekayaan negara yang tak boleh dipisahkan dari keuangan negara dengan alasan apa pun. Yang dipisahkan adalah pengelolaannya bukan kepemilikannya.
Demikian mengemuka dalam pembahasan Pansus RUU Keuangan Negara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dimyati Natakusumah (F-PPP), Kamis (12/6). Rapat menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus meminta banyak masukan dari BPK soal pengelolaan keuangan negara.
Hal yang menarik adalah pembahasan soal kekayaan BUMN yang sempat diusulkan untuk dipisahkan dari kekayaan negara oleh para Direksi BUMN lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). RUU Keuangan Negara yang sedang dibahas ini harus memberi rumusan yang jelas menyangkut kekayaan BUMN. BPK tidak setuju bila BUMN memisahkan kekayaannnya dari kepemilikan negara, yang berarti terbebas dari pengawasan negara.
Menurut Hasan Bisri, bila para Direksi BUMN merasa tidak leluasa mengelola usahanya, sebaiknya UU BUMN yang direvisi, bukan lantas memisahkan kekayaannya. Pandangan ini diapresiasi oleh pimpinan dan para anggota yang hadir. Angka kekayaan BUMN yang fantastis hingga mencapai Rp 3.000 triliun sangat menggoda direksi untuk sepenuhnya menguasai aset kekayaan tersebut.
Topik lain yang juga menarik untuk dibahas dalam RUU ini adalah soal pengelolaan keuangan oleh badan hukum yang dibiayai negara. Selain itu, dibahas pula soal SKK Migas yang tak mau dibiayai oleh APBN. BPK sebenarnya sudah tiga kali menyurati Menkeu agar SKK Migas dibiayai lewat APBN. Tapi, tak pernah direspon. Semua ini harus masuk dalam rumusan RUU Keuangan Negara.
Topik lain yang tak kalah pentingnya adalah soal pinjaman yang dilakukan oleh Pemda ke pihak asing. Sebaiknya Pemda dilarang meminjam langsung ke pihak asing, karena pasti yang disorot oleh asing bukan Pemdanya, tapi pemerintah Indonesia sebagai peminjam. Topik ini tak boleh dilewatkan dalam rumusan RUU Keuangan. (mh,br)/foto:iwan armanias/parle.