Komisi VII Dorong Pemanfaatan Energi Panas Bumi Dimaksimalkan
Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR Jamaludin Karim menyatakan, penggunaan energy panas bumi akan menjadi sumber energy andalan seiring dengan menipisnya cadangan minyak bumi. Penggunaan energy panas bumi diyakini akan semakin meningkat, selain ramah lingkungan dengan tingkat emisi rendah juga tersedia cukup besar di Indonesia.
“ Potensinya paling besar di dunia tetapi justru pemanfaatnya masih terdendah. Ini yang akan kita dorong lebih maksimal,” kata Jamaludin saat menggelar pertemuan dan mengunjungi PLTP Lahendong 1 dan 2 di Sulawesi Utara Jumat (20/6).
Menurut Jamaludin Karim, sesuai target kebijakan energy nasional dimana tahun 2020 pemanfaatan PLTP mencapai 50%. Salahsatu target yang akan dicapai adalah program percepatan pembangunan pembakit listrik 10 ribu MW dengan pemanfaatn energy baru dan terbarukan.
Khusus pengembangan PLTP total proyek yang akan dibangun 52 proyek dengan kapasitas 4.965 MW. Mengingat beberapa proyek mengalami hambatan dintaranya pembebasan lahan, amdal, regulasi maka hal itu akan berdampak pada tidak tercapainya target FPP II pada tahun 2016.
“ Kami sangat berharap adanya informasi komprehensif menyangkut operasional PLTP Lahendong I, 2, 3 dan 4 serta Lahendong 5 dan 6 termasuk perkembangan realisasi untuk ditindaklanjuti. Apalagi beban subsidi makin membengkak, sehigga pengembagan PLTP harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Anggota Tim Asmin Amin menambahkan Komisi VII sangat aktif melakukan kunjungan ke berbagai daerah khususnya terkait alternative pemanfaatan energy non BBM akibat meningkatnya subsidi BBM. Karena itu ia melihat potensi PLTP perlu lebih dimaksimalkan termasuk peningatan investasi panas bumi sebab konsumsi BBM terus membengkak.
Sementara itu anggota Tim Juhainie Alie menyatakan masalah konversasi yangmenjadi salah hambatan dalam pemanfaatn energy panas bumi sudah dibahas Pansus RUU Panas Bumi yang sekarang tengah dibahas Pansus DPR. Masalah itu kata dia, sudah ada kerja sama dengan Menhut dengan Men ESDM dan akan ada peraturan yang akan dituangkan dalam RUU Panas Bumi. Permasalahan yang ditemui di PLTP Lahendong ini akan menunjang dan menjadi bahan tambahan dalam proses penyelesaian RUU Panas Bumi yang dijadwalkan akan selesai pada awal Juli mendatang.
Dalam penjelasannya kepada Tim Komisi VII DPR, Direktur Keuangan PT Pertemina Geothermal Energi Hadi Karyono mengatakan, Indonesia mempunyai 299 titik energy panas bumi yang tersebar dari Sumatera hingga Papua dengan potensi 28,67 Gega Watt (GW). Sementara yang terpasang baru 1,3 GW atau baru sekitar 4 persen. Di AS memiliki potensi 23 GW yang dipakai sudah 13 %, Philipina 6 GW tetapi sebagian besar telah dimanfaatkan dan Meksiko sudah 20% dimanfaatkan.
“ Jadi pemanfaat energy panas bumi Indonesia paling rendah, makanya perlu sama-sama dibesarkan supaya pengurangan subsidi BBM bisa terlaksana,” ujarnya.
Ditambahkan Hadi Karyono, dari 299 titik baru sekitar 53 dieksplorasi, sebanyak 48 titk terletak di area umum sehingga sulit melakukan pembebasan lahan. Sebagian lain di hutan konservasi dan 18 % di hutan lindung serta 16 persen di hutan produksi. Dari yang 16 persen ini secara potensi geothermal mencapai 21,25 GW jadi kira-kira 6,157 GW ada di area hutan konservasi dan 23 % di hutan lindung dan yang di area bebas sebanyak 25%. “ Disinilah yang menjadi masalah, regulasi hutan konservasi. Potensinya luar biasa tapi perlu usaha keras untuk berproduksi,” papar Karyono. (mp), foto : mastur prantono/parle/hr.