Komisi VI Dorong Penurunan Tarif Cukai Rokok
Komisi VI DPR RI mendorong penurunan tarif cukai untuk industri rokok golongan III sebagaimana yang diharapkan para pengusaha rokok golongan menengah dan kecil. Hal tersebut menjadi salah satu aspirasi yang dihimpun dalam kunjungan Komisi VI ke Pabrik Rokok Maja dan Excel di Desa Gondosari, Gebog, Kudus,Jawa tengah, Kamis (19/6).
Kenaikan tarif cukai yang ditetapkan pemerintah terutama bagi industrirokok golongan II dan III sangat merugikan para pengusaha rokok. Akibatnya dari 400 pabrik rokok di Kudus, saat ini hanya tinggal 35 perusahaan rokok di kabupaten Kudus. Hal tersebut tentu berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, hingga kemudian berpengaruh pada kondisi sosial masyarakat sekitar yang notabene menjadi karyawan pabrik tersebut.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi pelaku industri rokok khususnya golongan III untuk meminta pemerintah meninjau ulang segala peraturan yang terkait dengan kenaikan tarif cukai,”kataanggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno disela-sela kunjungannya.
Ditambahkannya, sebenarnya DPR telah melakukan upaya untuk melindungi industri rokok. Salah satunya dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden untuk tidak dulu menandatangani Frame work convention on Tobaco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau. Alhasil pemerintahpun mengamini permintaan DPR untuk tidak meratifikasi FCTC.
Menurutnya, jika Indonesia meratifikasi FCTC artinya Indonesia harus tunduk pada acuan yang telah ditentukan FCTC. Salah satunya dengan harga cukai rokok yang harus dinaikkan setinggi-tingginya. Sedangkan, industri rokok saat ini sudah banyak yang gulung tikar karena tidak mampu menutup tingginya biaya produksi seiring tingginya tarif cukai rokok.
“Kretek (tembakau) merupakan industriheritage (warisan bangsa) yang harus dilestarikan,”tegas Hendrawan.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jateng, Muhammad Guntur mengatakan,bahwa tarif cukai Rp 80/batang rokok sangat memberatkan pengusaha. Pihaknya berharap agar pemerintah menurunkan tarif tersebut hingga nol rupiah per batang. Terkait hal tersebut, Guntur mengaku sudah mendiskusikan dengan berbagai pihak, namun masukan dan harapan tersebut tidak juga dapat terealisasi. Hingga akhirnya satu per satu perusahaan rokok kecil dan menengah terpaksa harus menghentikan produksinya alias harus gulung tikar.
“Bahkan lewat pengacara terkenal kami sudah melayangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Menteri Keuangan terhadap kenaikan tarif cukai sebesar 65 persen. Hasilnya MA mengabulkan gugatan kami, dan meminta pemerintah mengembalikan kelebihan tarif cukai sebesar 15 persen atau sekitar 18,3 triliun dari tahun 2011-2012. Tapi kenyataannya keputusan hukum yang sudah inkrah itupun tidak juga dapat dieksekusi,”ungkapnya sambil berharap agar komisi VI dapat mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif cukai hingga nol rupiah per batang.(Ayu), foto : ayu/parle/hr.