Gambar Peringatan Bahaya Rokok Tidak Akan Efektif
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai peraturan pemerintah No. 109/2012 yang mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan peringatan bahaya rokoh dengan gambar dan tulisan tidak akan efektif. Pasalnya semua orang sudah tahu efek rokok itu apa. “ Saya kira tidak berdampak dengan adanya gambar peringatan itu,” tandas Ribka kepada pers sebelum menghadiri Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
Peraturan pemerintah menetapkan mulai tanggal 24 Juni 2014 ini perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok berbentuk gambar dan tulisan.
Menurut Pimpinan Komisi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan ini, bahkan kalau bisa harga rokoknya saja yang dinaikkan. Kalau pemerintah konsisten diambil saja cukai rokok untuk membantu dana kesehatan yang hingga kini belum mencapai 5 persen dari APBN.
Dijelaskan Ribka, kalau dibilang rokok salah satu yang menyebabkan kematian sebagaimana diutarakan Menkes, akhirnya banyak pihak yang menyerangnya. Kalau merokok mengakibatkan penyakit dikemudian hari, itu betul. Justru ada pasien yang ditolak rumah sakit kemudian meninggal, padahal pasien tersebut bukan perokok. Artinya yang menyebabkan kematian karena penolakan rumah sakit.
Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan mengapa masalah ini diramaikan kembali apakah menjelang pilpres. Perusahaan rokok dibela karena salah satu sumber devisa melalui cukai, menampung banyak tenaga kerja dan karena jumlah petani tembakau juga cukup besar. “ Kenapa semua bicara begitu karena semua menganggap jumlah petani tembakau besar sehingga dampaknya juga cukup besar. Intinya kampanye peringatan anti rokok tidak berdampak,” ia menambahkan. (mp), foto : iwan armanias/parle/hr.