UU Panas Bumi sebagai Payung Hukum Perda Pendapatan Daerah
Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan sumber energi geothermal atau sumber energi panas bumi. Sedikitnya terdapat 15 lokasi yang memiliki potensi panas yang tersebar di beberapa kabupaten, yaitu seperti Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Barat, Pesawaran, dan Way Kanan.
"Upayakan segala sumber daya yang ada di Lampung, yang mempunyai potensi panas bumi yang cukup besar, demikian pula dengan air dan sumber alam lainnya. Bila dilihat betapa besarnya potensi di Lampung ini memungkinkan kita tidak kekurangan tenaga listrik. Kalau masih kekurangan inilah kesalahan kita.” demikian disampaikan Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI Alimin Abdullah(FPAN) di PLTPUlu Belu, Kabupaten Tanggamus,Lampung, Jumat (20/6).
Di Indonesia, pemanfaatan potensi panas bumi masih relatif kecil. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus melakukan pengembangan di beberapa wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), salah satunya PLTP Ulubelu Lampung ini.
“Jangan sampai kita gagal mengolah sumber daya alam yang kita miliki. Jadi di akhir masa jabatan Komisi VII ini diharapkan RUU Panas Bumi ini bisa selesai, Karena ini menyangkut berbagai hal yang kompleks termasuk status jelas bahwa ini bukan termasuk pertambangan lagi. Juga terus terang rakyat Lampung masih teriak soal listrik yang masih sering padam” ungkap Alimin
Hal senada dikemukakan Isma Yatun (FPDIP) mengenai pentingnya RUU Panas Bumi yang juga mempunyai pengaruh besar pada aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Jangan sampai pendapatan dari hasil panas bumi ini itu malah keluar untuk orang luar tapi tidak masuk pendapatan kabupaten, hanya menjadi penghasil tenaga yang menghidupi listrik di Provinsi Lampung yang memang sejauh ini menjadi sumber terbesar setelah masuknya listrik dari Sumatera Selatan sedang bermasalah.” ujar Isma
Tim Kunlap mengingatkan pula bahwa semua hal detil harus diperhitungkan dan diusulkan sebelum ketok palu RUU Panas Bumi tersebut. Apa saja yang harus diatur termasuk penggunaan sumber air daerah yang selama ini masih belum masuk ke kas daerah.
“Memang Kabupaten Tanggamus ini belum mempunyai perda menyangkut PLTP Ulu Belu sebagai sumber penghasilan daerah. Saya berharap setelah UU Panas Bumi ini jadi, pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah sehingga jelas perhitungannya dan langsung bisa memberikan manfaat untuk daerah tersebut,” pungkas Isma. (ry)