UU Panas Bumi sebagai Payung Hukum Perda Pendapatan Daerah

24-06-2014 / KOMISI VII

Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan sumber energi geothermal atau sumber energi panas bumi. Sedikitnya terdapat 15 lokasi yang memiliki potensi panas yang tersebar di beberapa kabupaten, yaitu seperti Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Barat, Pesawaran, dan Way Kanan.

"Upayakan segala sumber daya yang ada di Lampung, yang mempunyai potensi panas bumi yang cukup besar, demikian pula dengan air dan sumber alam lainnya. Bila dilihat betapa besarnya potensi di Lampung ini memungkinkan kita tidak kekurangan tenaga listrik. Kalau masih kekurangan inilah kesalahan kita.” demikian disampaikan Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI Alimin Abdullah(FPAN) di PLTPUlu Belu, Kabupaten Tanggamus,Lampung, Jumat (20/6).

Di Indonesia, pemanfaatan potensi panas bumi masih relatif kecil. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus melakukan pengembangan di beberapa wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), salah satunya PLTP Ulubelu Lam­pung ini.

“Jangan sampai kita gagal mengolah sumber daya alam yang kita miliki. Jadi di akhir masa jabatan Komisi VII ini diharapkan RUU Panas Bumi ini bisa selesai, Karena ini menyangkut berbagai hal yang kompleks termasuk status jelas bahwa ini bukan termasuk pertambangan lagi. Juga terus terang rakyat Lampung masih teriak soal listrik yang masih sering padam” ungkap Alimin

Hal senada dikemukakan Isma Yatun (FPDIP) mengenai pentingnya RUU Panas Bumi yang juga mempunyai pengaruh besar pada aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

“Jangan sampai pendapatan dari hasil panas bumi ini itu malah keluar untuk orang luar tapi tidak masuk pendapatan kabupaten, hanya menjadi penghasil tenaga yang menghidupi listrik di Provinsi Lampung yang memang sejauh ini menjadi  sumber terbesar setelah masuknya listrik dari Sumatera Selatan sedang bermasalah.” ujar Isma

Tim Kunlap mengingatkan pula bahwa semua hal detil harus diperhitungkan dan diusulkan sebelum ketok palu RUU Panas Bumi tersebut. Apa saja yang harus diatur termasuk penggunaan sumber air daerah yang selama ini masih belum masuk ke kas daerah.

“Memang Kabupaten Tanggamus ini belum mempunyai perda menyangkut PLTP Ulu Belu sebagai sumber penghasilan daerah. Saya berharap setelah UU Panas Bumi ini jadi, pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah sehingga jelas perhitungannya dan langsung bisa memberikan manfaat untuk daerah tersebut,” pungkas Isma. (ry)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...