Komisi VII Minta PT Freeport Patuhi UU Minerba
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah berjalan lima tahun, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter sebagai salah satu dari enam point yang harus dipatuhi dalam UU Minerba tersebut.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Lapangan Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR RI , Milton Pakpahan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Timika di Papua, Kamis malam lalu (26/6).
“Sebenarnya UU ini sudah berjalan sejak 2009, dikasi waktu lima tahun untuk membangun smelter, setidaknya membangun komitmen untuk membangun smelter bukan harus selesai saat ini tapi sudah ada proposal, konsep, visibility study atau sudah ada kegiatan mengarah kesana,” kata Milton yang juga Ketua Komisi VII.
Ditegaskan Milton, bahwa UU harus dijalankan, ini amanat konstitusi. Paling tidak ada keseriusan dari PT. Freeport.
Kita semua menyadari, tegas Milton, bahwa UU ini akan sangat besar manfaat bagi bangsa dan negara ini. Namun sampai sekian puluh tahun, pemerintah kita hanya mendapatkan sedikit bagian. “Dengan naiknya royalti akan lebih baik. Dengan membangun smelter tentunya ada ribuan tenaga kerja baru, ada multyflier efek dari pada suatu sistem, ada pendukung-pendukung yang terus hidup meningkatkan pendapatan bagi negara maupun bagi masyarakat,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Lalu, dengan adanya penciutan wilayah, lanjut Milton, ada kesempatan lain untuk pengusaha-pengusaha lain untuk bekerja di bidang yang sama.
Ditegaskan Milton, bahwa DPR mengharapkan dukungan masyarakat bahwa UU ini baik bagi kita semua disaat Indonesia saat ini sedang berat, karena industri minyak kita sedang turun. "Kita tahu bahwa salah satu pilar income revenue adalah minyak, pajak dan hibah. Lifthing dan sumber daya alam PNBPnya kecil," ujarnya.
Diterangkan Milton, Indonesia harus mentransformasi penghasilan. Diharapkan dengan UU 4/2009 ini pendapatan Indonesia meningkat, pendapatan negara melalui royalti, pajak industri yang ada akan bertambah. Inilah yang diharapkan bersama, sehingga pembangunan akan jauh lebih cepat daripada yang didapatkan saat ini.
6 point dari UU Minerba antara lain : divestasi saham, pemanfaatan produk dalam negeri/tenaga kerja lokal, royalti, perubahan dari ijin usaha pertambangan menjadi ijin pertambangan, penciutan wilayah, dan smelter. (sc), foto : suciati/parle/hr.