RUU MD3 Akan Hindarkan DPR dari Korupsi
Wakil Ketua Pansus RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU MD 3 yang sekarang ini adalah untuk memberikan penguatan kepada pribadi anggota DPR. Karena anggota Dewan adalah elected official- orang yang dipilih melalui pemilihan umum dengan biaya 15 Triliun.
“Karena itulah harus di back up dengan sistem yang membuat anggota DPR menjadi kuat. Mampu mengartikulasikan kehendak dan pikiran publik. Kita juga berkomitmen agar DPR sekarang ini coba terhindar dari korupsi,” ungkap Fahri menjawab pers sebelum Sidang Paripurna DPR Selasa (8/7).
Hal itu dikatakannya menanggapi akan diputuskannya RUU MD3 dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan sebagai agenda keempat Sidang Paripurna DPR Selasa (8/7).
Menurutnya, dalam rangka memperkuat DPR tersebut, RUU MD3 juga akan mengubah Badan Kehormatan (BK) menjadi Mahkamah Kehormatan yang nantinya bisa melakukan proses pemecatan yang aturan acaranya akan segera dibuat.
Mengenai masalah alot yang dibahas terkait mekanisme pemilihan Pimpinan DPR, ia menjelaskan kepemimpinan di DPR itu menganut representasi bertingkat karena ada pasal 41 mengatur bahwa setiap anggota dewan yang terpilih punya hak untuk dipilih dan memilih. Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif.
Selama ini kata Fahri, pimpinan alat kelengkapan Dewan dianggap drop-dropan, seperti dalam kasus Ruhut Sitompul di Komisi III diajukan sebagai calon Ketua, tetapi itu ditolak oleh anggota. Hal itu terjadi karena tidak dipilih, kalau ke depan nanti dipilih oleh anggota, akan lebih cocok.
“Jadi ini adalah demokrasi Versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya , padahal belum tentu terima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri menambahkan. (mp,mf)/foto:odjie/parle/iw.