Pemerintah Harus Berikan Solusi Akibat Pembatasan BBM Bersubsidi

08-08-2014 / KOMISI VII

Pemerintah, melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2014 mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat itu disebutkan, larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. 

Kebijakan ini menyusul penetapan kebijakan kuota tetap dalam APBN-Perubahan 2014. Kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter. Pemerintah mengaku telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada pihak yang berkepentingan.

“Pemerintah harus memberikan opsi lain, dengan menyediakan BBM jenis pertamax dan pertadex. Pemerintah harus menjamin tidak ada kelangkaan BBM non subsidi. Termasuk juga untuk kebutuhan nelayan, yang setiap harinya menggunakan solar,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Milton Pakpahan, saat ditemui Parle, Kamis (7/08).

Politisi Demokrat ini juga memastikan, untuk kebutuhan nelayan berbobot di bawah 30 Gross Ton (GT) tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Pasalnya, kapal berbobot kurang dari 30 GT biasaya hanya dimiliki oleh nelayan, sedangkan kapal berbobot lebih dari angka itu, dimiliki oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.

“Saya harapkan kepada BPN dan Pertamina, agar nelayan di bawah 30 GT harus dilindungi dan tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Itu nelayan kita yang mencari nafkah, mereka yang menggunakan solar subsidi  itu untuk bekerja,” tambah Milton.

Di satu sisi, Milton mendukung pembatasan BBM bersubsidi. Sehingga, hal ini tidak sampai mempengaruhi keuangan negara. Pasalnya, jika dipaksakan tetap menyuplai BBM bersubsidi sebanyak 48 juta kiloliter, dikhawatirkan APBN akan mengalami defisit. Sehingga DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi BBM bersubsidi sebanyak 2 juta kiloliter.

“Kita harus mengambil keputusan. Pemerintah harus mengatasi supaya jangan over kuota, jadi pemerintah tidak nombok lagi, tidak dipotong lagi dari (anggaran) yang lain,” imbuh Milton.

Diharapkan, dengan adanya pengurangan BBM bersubsidi ini, anggaran yang ada bisa dialokasikan ke bidang yang lebih membutuhkan, seperti infrastruktur. (sf)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...