UU SPK Lindungi Konsumen Dari Barang Yang Tak Berkualitas

25-08-2014 / PANITIA KHUSUS

Ketua Pansus RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Ferarri Roemawi (F-PD) mengemukakan, dijadwalkan RUU ini akan dibawa ke Sidang Paripurna Tingkat II (Pengambilan Keputusan) Selasa (26/8).  UU SPK menjadi payung hukum agar masyarakat kita terlindungi dari produk barang-barang yang tidak berkualitas.

Tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan. RUU dihadirkan untuk melindungi konsumen dari produk barang dan jasa yang tidak bermutu,” kata Ferarri dalam acara Semangat Pagi (Semanggi) di TV Parlemen, Senin (25/8)

Selain RUU SPK, juga akan diambil keputusan dalam  Sidang Paripurna DPR adalah RUU tentang Panas Bumi.

Saat ditanyakan apakah adanya perangkat undang-undang tersebut mampu meminimalisir masuknya produk-produk illegal yang tidak mendapatkan Badan Standarisasi Nasional, Ferarri menjawab bahwa dalam hal ini yang dibicarakan adalah terkait dengan standar pangan. “Jadi legal atau tidaknya tidak hanya standar, banyak aturan lain yang harus diikuti. Salah satunya, dengan UU ini kita bisa membatasi produk-produk yang tidak berkualitas masuk ke Indonesia,” tukas dia.

Selama ini  lanjutnya, kita ketahui banyak sekali produk-produk yang standarnya rendah masuk ke Indonesia. Walapun  harganya murah tetapi masyarakat dirugikan,  baru dibeli 2-3 hari sudah rusak. Semurah-murahnya kalau hanya tahan 3 hari, kan merugikan konsumen. Kemana konsumen akan mengadu, makanya dengan adanya standardisasi nasional baik produk local maupun luar negeribisa kita pilih sesuai standar. Jika tidak memenuhi standar maka kita mempunyai alat untuk menolak,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Lebih jauh Ferarri mengatakan, UU ini akan efektif atau tidak tergantung bagaimana kesiapan pemerintah. Ini produk hukum untuk melindungi produk kita, di sisi lain produk luar yang masuk  juga bisa kita tolak. “ Nanti masyarakat bisa membeli produk yang benar-benar sesuai standar nasional, sekaligus menjaga keamanan, kesehatan dan lingkungan kita,” ungkap Ferarri menambahkan. (mp)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...