DPR Yakin RUU Advokat Segera Selesai
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Advokat Nudirman Munir yakin bahwa RUU yang mulai dibahas dari empat tahun ini dapat disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir. Ia menambahkan, selama proses pembahasan, sudah dilakukan penyerapan aspirasi dari seluruh Indonesia.
"Ini menjadi target kami di akhir masa sidang ini. Karena ini kepentingan advokat secara nasional. Walaupun masih ada beberapa pasal krusial, sebetulnya yang menjadi kepentingan advokat sendiri sudah diselesaikan, sekarang permasalahan tinggal di pemerintah dengan stakeholder," jelas Nudirman.
Hal ini ia ungkapkan saat menerima sejumlah petinggi dan anggota Ikatan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia, di ruang rapat Persipar, Gedung Nusantara II, Kamis (11/09).
Politisi Golkar ini menambahkan, pasal yang masih menjadi masalah antara pemerintah dengan stakeholder adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan penghukuman yang menghalangi kinerja advokat. Ia mengakui, pasal itu dianggap intervensi terhadap profesi kehakiman. Selain itu, masih ada masalah soal Dewan Advokat Nasional.
"Kalau dilihat dari rapat panja yang terakhir, semua sudah sepakat semua. Tapi ketika ada masalah terhadap pasal mengenai Dewan Advokat Nasional, masih ada pihak yang menginginkan itu dibiayai oleh APBN. Menurut saya, ini dibiayai dulu oleh para advokat. Nanti jika ada perubahan menjadi dibiayai oleh APBN, maka selanjutnya UU dapat kita perbaiki," imbuh Anggota Komisi III ini.
Politisi asal Dapil Sumatera Barat ini menambahkan, jika RUU ini tidak segera disahkan, para advokat akan terus-terusan tidak akur. Sehingga, maksud tujuan RUU ini adalah untuk menyatukan advokat, walaupun tergabung di organisasi yang berbeda.
"Jika RUU ini dapat disahkan, maka advokat itu bisa bersatu dengan sendirinya. Mungkin satu sampai dua organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah. Mereka juga akan punya kebanggaan tersendiri, punya rasa percaya diri yang tinggi, karena mereka dilindungi oleh UU Advokat, juga dapat bekerja secara profesional," tambah Nudirman.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyatakan, kedatangan para advokat ini untuk mendukung DPR agar segera mengesahkan RUU Advokat menjadi UU. Ia menilai pentingnya UU ini bagi para advokat.
"Dengan adanya UU ini, nantinya advokat akan semakin mandiri dan independen, serta terhindar intervensi dari pihak manapun. Advokat dapat terlindungi, masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Advokat juga dapat berkontribusi terhadap hukum Indonesia. Kalau RUU ini tidak segera disahkan, maka ke depannya advokat ini akan terus ribut soal organisasi," jelas Tjoetjoe. (sf)/foto:iwan armanias/parle/iw.