Komisi V DPR Setujui RUU Pencarian dan Pertolongan di Bawa Paripurna
Komisi V DPR menyetujui RUU Pencarian dan Pertolongan untuk dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II. "Dilihat potensi Indonesia merupakan negara bencana, dan jalur pelintasan moda transportasi, jadi perlu adanya keterlibatan Indonesia dalam organisasi dunia yang telah disepakati dalam konvensi Internasional,"Kata Juru bicara Fraksi Demokrat Bahrum Daido saat pembicaraan tingkat I RUU Pencarian dan Pertolongan, dengan jajaran Kementerian terkait, di Gedung Nusantara, Senin, (15/9).
Menurut Bahrum, RUU pencarian dan pertolongan diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam SAR. "Proses pembahasan ini ada beberapa hal penting terkait beberapa hal bahwa RUU pertolongan memang masih tersebar dan belum mengadopsi standar pelayanan SAR yang ada,"jelasnya.
Dia mengatakan, dengan RUU Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat mencegah terjadinya kefatalan korban. "Karena itu Basarnas sebagai lembaga pemerintah diharapkan dapat memberikan pertolongan bencana baik di darat, laut dan udara serta bencana alam yang membahayakan manusia,"ujarnya.
Bahrum menambahkan, harus disusun semacam Rencana induk pencarian nasional dengan memperhatikan potensi daerah, geologi, hidrologi, maupun Iptek. "Dalam operasi pencarian dan pertolongan harus didukung dengan teknologi ,"paparnya.
Sementara Anggota DPR dari Partai Golkar Hetifah mengatakan, Pencarian dan pertolongan merupakan bagian integral pembangunan nasional yg ditetapkan dalam jangka menengah dan panjang. "usaha pemberian pertolongan harus dilakukan dengan SDM yang berkualitas. karena itu Badan SAR memiliki tugas membuat norma standar prosedur dan perijinan serta kordinasi dengan lembaga lainnya. Setiap propinsi harus punya kantor SAR dan fasilitas lengkap,"jelasnya.
Anggota DPR Yoseph Umar Hadi dari PDIP mengatakan, UU ini merupakan lex spesialis yang terdiri atas 15 bab, 88 pasal. "kita melihat isi substansi Bab sangat komprehensif dalam mengatur serta menata dlam mencari serta memberikan pertolongan manusia pada umumnya,"katanya.
RUU ini, jelasnya, mengamanatkan Basarnas untuk menyelenggarakan urusan dibidang pertolongan. "Ini merupakan lembaga non kementerian dan bertanggung jawab dibawah presiden, lembaga ini bertugas menyusun rencana induk pencarian dan pertolongan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional, daerah, geografis dan iptek sertamelibatkan stakholder secara sistemik terintegrasi dalam kurikulum jenjang pendidikan kita,"tambahnya. (si)/foto:rizka/parle/iw.