UU Kelautan Diharapkan Mampu Jamin Tatakelola Laut Berkelanjutan
Undang-Undang Kelautan sebagaimana diharapkan banyak pihak harus mampu menjamin tatakelola laut yang berkelanjutan dan mensejahterakan, serta memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan (ocean economy), dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani.
“Sehingga RUU ini perlu secara seksama memperhatikan berbagai perangkat perundangan yang ada dan terkait dengan kelautan. Bahkan dokumen kajian akademis sendiri menyebutkan sudah terbagi habis. RUU ini perlu memperjelas terkait aspek yang diatur dengan beragam peraturan yang ada,” papar Ketua Laboratorium Sosial Ekonomi Perikanan Jurusan Perikanan UGM saat memberikan masukan RUU Kelautan kepada Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR dipimpin Ibnu Multazam dalam rangka jaring pendapat terkait Tiga RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam di UGM, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Suadi, pembangunan kelautan masih membutuhkan operasionalisasi dari berbagai rancangan, perumusan dan pelaksanaan dari delapan kebijakan, antara lain kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan, kebijakan pengembangan SDM, kebijakan pengamanan wilayah kedaulatan, kebijakan tatakelola dan kelembagaan, kebijakan peningkatan kesejahteraan, kebijakan ekonomi kelautan, kebijakan penataan ruang dan perlindungan lingkungan laut, dan kebijakan budaya bahari.
“Beberapa kebijakan tersebut, masih memerlukan turunan produk hukum. Sinkronisasi dari berbagai produk hukum turunan menjadi kebutuhan, karena berbagai perangkat peraturan tumpang tindih,” ujar Suadi.
Lebih lanjut Suadi menyampaikan bahwa dalam tatakelola dan pemanfaatan sumber daya kelautan perlu mempertimbangkan dinamika tatakelola di tingkat internasional. Pasalnya dalam Bab tentang Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dalam RUU Kelautan belum menjelaskan aspek tersebut.
Sementara aspek penataan ruang dan perlindungan lingkungan laut menjadi aspek yang sangat penting dalam tatakelola laut, sebagai milik bersama (milik bersama).
“Penataan tersebut harus menyangkut bagian permukaan laut, kolom laut, dan dasar laut untuk menghindari berbagai konflik kepentingan,” imbuh Suadi kepada Tim Komisi IV DPR.
Dibagian akhir, Suadi menyatakan RUU Kelautan ini mengatur kewenangan yang sangat banyak dan tumpang tindih di sektor kelautan, sehingga dibutuhkan lembaga koordinasi yang kuat dan tangguh.
“Lembaga yang secara operasional dapat bekerja dan mengatur dengan baik menjadi suatu kebutuhan,” tegasnya. (sc)