Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Jaksa Agung Terkait Kasus Chandra dan Bibit

09-11-2009 / KOMISI III

Ketua Komisi III DPR benny K Harman (F-PD) mempertanyakan sikap Jaksa Agung jika DPR meminta kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak dilanjutkan, mengingat penanganan hukum oleh penyidik kepolisian sarat kepentingan

Demikian di katakan Benny saat Komisi III DPR melakukan Rapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji beserta jajarannya, di Gedung DPR, Senin (9/11)

"Apa sikap Jaksa Agung jika TPF atau Tim Delapan meminta kasus ini tidak dilanjutkan, di-SP3? Mengingat tindakan kepolisian sarat kepentingan dan memiliki banyak irasionalitas secara hukum maupun demokrasi?" tanyanya.

Benny kembali menegaskan, karena sarat akan kepentingan, untuk itu ia meminta kejaksaan bisa meneliti secara cermat sebelum menyatakan BAP-nya lengkap atau tidak.

Hal serupa dikatakan oleh Anggota Komisi III Bambang Soesatyo (F-PG) yang menerangkan, Tim Delapan menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak layak diteruskan ke pengadilan, karena alat buktinya lemah dan ada rangkaian yang hilang.

“Jika benar kasus ini tidak layak untuk diteruskan, maka saya meminta sikap tegas Jaksa Agung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), hal tersebut perlu agar tidak menjadi bola liar yang bisa merongrong kewibawaan negara.”tegas Bambang.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan bahwa ia tidak berani menentukan karena semuanya ini tergantung kepada jaksa peneliti dan ia tida bisa memastikan.

            Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dia akan segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Chandra M Hamzah jika sudah lengkap, tapi belum akan menyerahkan BAP kasus Bibit Samad Riyanto.

"BAP kasus Chandra sudah hampir lengkap hanya menunggu kesimpulan dari tim penyidik hingga pukul 00.00 nanti malam," kata Hendarman

Dia mengatakan, BAP kasus Chandra M Hamzah sudah hampir lengkap karena sudah diteliti tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni dicocokkan antara BAP dan alat bukti.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih berusaha membuktikan sampai Senin tengah malam, mengenai bisa tidaknya keberadaan Yulianto, orang yang disebut-sebut Ary Muladi, dibuktikan.

Jika tidak bisa dibuktikan, kata dia, maka BAP kasus Chandra belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, maka penyerahananya ke pengadilan masih tertunda.

Sedangkan kasus Bibit Samad Riyanto, kata dia, belum akan diserahkan ke pengadilan, karena belum diteliti oleh tim penyidik sehingga belum dinyatakan lengkap.

"BAP kasus Pak Bibit baru sekitar seminggu kami terima, belum sempat dilakukan penelitian, sehingga masih jauh dari lengkap," katanya.

Dikatakan Hendarman, dalam pengajuan BAP kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dibutuhkan minimal dua alat bukti yang kuat, bukan alat bukti yang mutlak.

Sementara itu berkas Bibit masih premature dan masih diteliti berdasarkan alat bukti yang ada, menurut Hendarman berkas Bibit baru satu minggu ditangan jaksa

Jaksa Agung:Berkas Kasus Bibit Masih Prematur

Chandra-Bibit ditetapkan sebagai tersangka saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terkait kasus pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).(nt)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...