Perampingan BUMN Belum Bisa Dilakukan
Jumlah BUMN yang mencapai 142 perusahaan belum bisa dirampingkan meskipun ada beberapa BUMN yang terus merugi. Penggabungan BUMN yang memiliki usaha sejenis juga butuh sinergitas dan pembicaraan mendalam.
Anggota Komisi VI DPR Refrizal (F-PKS) menyatakan hal tersebut sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/11). Menurut Refrizal, sejumlah BUMN yang merugi sebaiknya dilakukan pembinaan yang intens agar perlahan kinerjanya membaik. Ada UU No.19/2003 tentang BUMN yang mengatur semua urusan BUMN.
“Kalau dia dirampingkan konsekuensinya anak perusahaan itu tidak menjadi BUMN lagi. Ini yang kami di Komisi VI DPR masih mempertanyakan. Ini sama juga domba anaknya bisa ayam atau lainnya,” ungkap Refrizal. Dulu, sebagain BUMN didirikan, karena sektor usahanya belum ada yang dikelola swasta. Kalau kemudian, usaha BUMN yang dirintis itu memburuk dan tidak menguntungkan bagi negara, sebaiknya memang dibicarakan lagi dengan DPR.
Refrizal menambahkan, BUMN dituntut tetap sehat dan menyetorkan dividen ke negara. Dalam APBN 2015 ditetapkan, dividen BUMN yang harus disetor Rp 43,7 triliun. Untuk itu, keuntungan dari pengelolaan BUMN harus masuk kas negara, bukan masuk ke kas masing-masing BUMN. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.