KOMISI VIII DPR DESAK DEPSOS GALI POTENSI SUMBER PENDANAAN SELAIN APBN
Mengingat keterbatasan anggaran negara, Komisi VIII DPR mendesak Departemen Sosial (Depsos) untuk menggali potensi sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan partisipasi dan peran serta masyarakat.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding, Selasa malam (10/11).
Menurut Abdul Kadir Karding, anggaran Depsos tahun 2010 sebesar Rp 3.627 Trilyun dipandang masih kurang dibandingkan dengan tantangan kesejahteraan sosial masyarakat yang demikian besar. “Untuk itu perlu usulan peningkatan anggaran melalui APBN dengan catatan penyajian program disusun secara jelas dan konkrit”, katanya.
Demi terwujudnya sistem kesejahteraan sosial nasional sebagaimana amanat UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, Komisi VIII DPR mendesak Depsos untuk mengintensifkan koordinasi lintas sektor, antar departemen dan badan terkait, serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berkaitan hal tersebut, “Komisi VIII DPR meminta Depsos segera menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial sebagaimana amanat Undang-undang”, ujar Abdul Kadir Karding.
Dalam pelaksanaan program pembangunan bidang kesejahteraan sosial tersebut di atas, Komisi VIII DPR juga meminta Depsos memberlakukan sistem reward and punishment dalam hal pencapaian kinerja aparatur baik di pusat maupun didaerah, melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan pada masyarakat baik oleh pemerintah maupun swasta, sehingga dapat menekan terjadinya penyimpangan, melakukan percepatan program pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) dengan mempertimbangkan aspek sosio-kultural masyarakat setempat, dan dalam memberikan bantuan pada korban bencana hendaknya memperhatikan aspsek sensitifitas gender dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan dari lembaga lainnya. (sc)