DPR AJUKAN HAK ANGKET CENTURY
Sejumlah Anggota Dewan menyerahkan usulan penggunaan Hak Angket Century kepada Pimpinan DPR. Hadir dalam penyerahan tersebut pengusung Hak Angket diantaranya Gayus Lumbuun, Emir Moeis, Puan Maharani, Maruarar Sirait, Rachel Maryam, Tjahjo Kumolo dan Desmon J Mahesa di ruang rapat Pimpinan DPR, Kamis (12/11).
Pengusulan Hak Angket Century diterima Ketua DPR Marzuki Alie didampingi Wakil Ketua Anis Matta dan Pramono Anung.
Juru bicara pengusul Maruarar Sirait menjelaskan Anggota Dewan dari delapan Fraksi telah menandatangani dan mengusulkan penggunaan hak itu. 8 orang dari Fraksi Gerindra, 3 orang dari F-PAN, 14 orang dari F-Hanura, 8 orang dari F-PKS, 1 orang dari F-PPP, 24 orang dari F-Golkar, 80 orang dari F-PDI Perjuangan dan 1 orang dari F-PKB. Sementara itu tidak ada satupun Anggota DPR dari F-Partai Demokrat yang turut menandatangani usulan Hak ngket Century.
Sebelum menyerahkan usulan penggunaan Hak Angket Century kepada Ketua DPR, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Anis Matta turut membubuhkan tandatangan usulan penggunaan hak itu.
Gayus Lumbuun dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa usulan penggunaan Hak Angket kali ini dimana merupakan yang pertama dalam periode 2009-2014 perlu mendapat dukungan DPR. Ia menilai kasus century telah merugikan negara dan juga masyarakat.
Lebih jauh, menurut Gayus, proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan terhadap permasalahan Bank Century tidak berjalan optimal.
“Menunggu hasil laporan BPK,” jelasnya seraya menambahkan BPK juga bekerja menunggu laporan dari PPATK.
Dalam kesempatan itu, Gayus menegaskan untuk menyelesaikan persoalan Bank Century tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum. Ia menilai DPR dapat juga menggunakan hak yang dimiliki guna menyelesaikan persoalan ini.
Juru bicara pengusul Hak Angket Maruarar Sirait menjelaskan bahwa ada lima focus penyelidikan dalam pelaksanaan Hak Angket yaitu untuki mengetahui sejauhmana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan Rp. 6,76 Triliun untuk Bank Century.
Poin kedua adalah untuk mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century.
Pengusul juga akan menyelidiki kemana saja aliran dana talangan Bank Century, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp. 6,76 triliun untuk Bank Century tanpa persetujuan DPR.
Poin terakhir adalah mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail-out Bank Century dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan.
Sementara itu Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan Pimpinan DPR bersepakat permasalahan Century untuk ditindaklanjuti. “Ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme Dewan,” katanya. (bs)