PENGUSUL HAK ANGKET BEBERKAN KASUS CENTURY

13-11-2009 / LAIN-LAIN

 

 

            Saat ini Indonesia tengah mengalami skandal keuangan perbankan yang terjadi di Bank Century. Mengingat kasus tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar namun hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas, maka sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, DPR mengajukan usul Hak Angket Century.

            Usulan itu diserahkan sejumlah pengusul dari tujuh fraksi di DPR kepada Ketua DPR Marzukie Alie yang didampingi Wakil Ketua Pramono Anung dan Anis Matta. Usulan penggunaan Hak Angket Century diserahkan di ruang rapat Pimpinan DPR, Kamis (12/11).

            Dalam lampiran usulan penggunaan Hak Angket Century, pengusul juga mengemukakan latar belakang terjadinya skandal di bank tersebut. Juru bicara pengusul Maruarar Sirait dalam pertemuan tersebut menjelaskan ada sejumlah poin kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan Bank Century yang menelan dana sebesar Rp. 6, 7 Triliun.

            ”Ikhtisar laporan Komisi XI atass progres report audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp. 6,7 trilun,” katanya.

            Sejumlah poin yang dinilai penting pengusul adalah mengenai pengawasan khusus Bank Century. Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif. ”Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataannya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008,” jelas Maruarar.

            Pengusul juga menyoroti fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang diajukan Bank Century ke BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1 triliun yang kemudian diulang pada 3 November 2008. ”Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” jelas Maruarar.

            Lebih jauh, juru bicara pengusul Hak Angket juga menjelaskan bahwa penetapan BI, Bank Century merupakan bank gagal. Selain sebagai bank gagal, Century juga tidak termasuk penting dalam industri perbankan.

            Maruarar dihadapan Pimpinan DPR juga menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan Century. ”BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara,” katanya.

            Menurut pengusul, Century telah melakukan penggelapan surat berharga senilai US$ 7 juta, hasil penjualan surat-surat berharga Rp. 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit pihak terkait, pemberian kredit LC fiktif Rp. 397, 97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.

            ”Surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham, manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008,” kata Maruarar. (bs) foto.doeh.parle

 

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...