Komisi IX DPR Desak Pekerja Diberikan Dana Kompensasi
Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serikat pekerja di daerah Istimewa Yogjakarta mendesak adanya revisi UMK (Upah Minimun Kota/Kabupaten). Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi, saat pertemuan dengan Gubernur dan Pemda Provinsi DI. Yogjakarta. Senin (01/12), menerima tuntutan para pekerja Yogjakarta tersebut.
Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak akan ada revisi UMK 2015 dan menyebutkan desakan itu tidak mungkin dilakukan.
“Untuk menetapkan UMK harus ada survey harga pasar selama satu tahun. Kalaupun direvisi (UMK) berarti butuh waktu beberapa bulan lagi, padahal harga BBM sudah naik. Dan yang terpenting adalah memberikan kompensasi kepada pekerja dan pengusaha”, kata Dede saat memberikan keterangan pers.
Kompensasi yang dimaksud Dede, adalah penyediaan bus-bus khusus untuk para pekerja, mereka tidak harus mengeluarkan biaya tranportasi untuk kendaraan umum. Sebab, transportasi itu seperlima bagian dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Mantan wagub Jabar itu menyesalkan sikap pemerintahan Jokowi yang menaikkan harga BBM saat pembahasan UMK belum selesai. Akibatnya, penetapan UMK memperhitungkan kenaikan harga BBM konkret sebasar Rp. 2.000/liter.
“Rencananya kami akan tanyakan ke Presiden lewat menterinya. Kalaupun ingin direvisi UMK, itu hanya bisa kalau seluruh Provinsi di Indonesia sepakat merevisi,” jelas Dede.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan UMK tidaka akan direvisi. Tetapi ia kan menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan pada perusahaan untuk memberikan kompensasi kenaikan BBM kepada pekerjanya.
“Iya, ini masih dikoordinasikan,” kata Gubernur dan enggan menyebutkan rincian imbauan yang akan disebutkan dalam surat edaran itu, (hr). foto: Eka Hindra/Parle/od