Pemda Harus Miliki Informasi PBB-KB Untuk Pungut Pajak
Komisi VII DPR mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki informasi yang cukup terkait penggunaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) agar Pemda tidak kehilangan memungut pajak yang menjadi hak Pemda.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Komisi VII DPR Totok Daryanto (FPAN) saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, kemarin. Anggota Komisi VII DPR yang ikut dalam rombongan Tim Komisi VII DPR ke Palangkaraya, diantaranya, Neni Moerniaeni (Fraksi Partai Golkar), Katherine A Oendoen (Fraksi Partai Gerindra), M Zairullah (FPKB) dan Jamaluddin Jafar (FPAN). Dari jajaran Pemrov Kalteng, hadir Asisten II Sekda Pemprov Kalteng, Syahrin Daulay serta M Franshurullah Asa dari BPH Migas.
Menurut Totok, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemda harus memiiliki informasi yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi dan non sub subsidi termasuk informasi yang menyangkut kategori pajak. “Ada beberapa perusahaan yang bergerak dalam niaga BBM tapi digunakan untuk kendaraan bermotor misalnya industri, nah data-data soal itu banyak belum dimiliki oleh pemerintah daerah,” katanya.
Untuk itu, DPR kata Totok, akan mendorong supaya instansi-instansi pemerintah di tingkat vertikal seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM bisa memberikan informasi ke daerah-daerah yang memerlukan data-data seperti itu. “Pemda juga kita dorong supaya proaktif untuk mendapatkan data-data itu secara akurat supaya nanti tidak kehilangan kesempatan untuk memungut pajak pajak yang menjadi hak pemda,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu politisi dari PAN itu juga menekankan kembali penambahan jumlah SPBU di Palangkaraya. “SPBU tidak harus yang gede-gede, tidak usah milyar milyaran pembangunannya. Mungkin bisa ditekan diangka ratusan atau puluhan juta, apalagi sekarang kan banyak teknologi terapan yang bisa dilakukan dalam membangun itu,” ujarnya.
Misalnya saja, soal teknologi penggunaan drum untuk penyaluran BBM di SPBU yang secara teknis bisa dibuat. Namun harus ada izin resmi dari Pertamina. “Yang terpenting adalah kemauan dan kerja keras melayani masyarakat saya kira itu yang paling penting,” katanya. (nt), foto : nita juwita/parle/hr.