Setiap Tempat Kerja Harus Miliki Jaminan Pensiun
Awal tahun 2015 program dari BPJS Ketenagakerjaan segera diberlakukan bagi semua pekerja Indonesia. Dan pada Juli 2015 setiap tempat kerja dan perusahaan harus memiliki jaminan pensiun bagi karyawannya.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/12). Tahun depan akan jalan BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk pertama kalinya jaminan pensiun bagi seluruh rakyat pada Juli 2015, terutama untuk para pekerja, termasuk pekerja media.Tempat kerjanya harus punya jaminan pensiun,” ungkap Rieke.
Jaminan pensiun tersebut merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan pekerja.Dengan begitu, tak ada lagi pekerja yang tak terjamin hari tuanya oleh negara. Jaminan pensiun ini berlaku di instansi swasta maupun negeri.
Pada bagian lain, Rieke juga mengomentari soal jumlah pengawas dan penyidik perusahaan di Balikpapan, Kaltim. Dari sekitar 1.979 perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, jumlah pengawasnya hanya 6 orang dan tanpa seorang pun penyidik. Padahal, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap 5 perusahaan harus ada satu pengawas. Enam pengawas tak mungkin mengawasi seribu lebih perusahaan.
“Ini problem hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di Kemenaker saja jumlah pengawas hanya 14 orang.Artinya selama pengawasan tidak maksimal dan selama orang yang mengawasi tidak ada, tidak mungkin kasus-kasus ketenagakerjaan bisa optimal diselesaikan,” kata Rieke, saat mengikuti kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Balikpapan. Untuk itu, perlu ditambah jumlah pengawas perusahaan.
Begitu pula jumlah penyidik perusahaan yang bertugas menyidik kasus-kasus ketanagakerjaan harus pula ditambah jumlahnya.Dalam UU No.13/2003, pengawas bertugas menegakkan pelaksanaan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sementara penyidik bertugas melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. (mh) foto:mh/parle