Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Kasus Century
Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi (F-Partai Golkar) mempertanyakan penanganan kasus Bank Century kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Hal tersebut ditanyakan Andi saat rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK, yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman (F-PD), di DPR, Rabu (18/11).
"Jika sudah ada koordinasi yang baik antara 3 lembaga hukum, KPK, Kejagung dan Polri. Saya ingin menanyakan bagaimana langkah awal dalam menangani kasus Bank Century?" tanya Andi Rio.
Selain kasus Century, Andi juga menanyakan perihal kemungkinan disetujuinya rekomendasai Tim 8 oleh Presiden. Bila memang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus dikeluarkan, Andi mempertanyakan bagaimana sikap ketiga lembaga tersebut.
"Saya juga mempertanyakan jika kita berandai-andai. Seandainya rekomendasi Tim 8 disetujui Presiden, dan Presiden meminta agar pihak kepolisian mengeluarkan SP3 dalam kasus ini, bagaimana?" ujarnya.
Belum sempat pertanyaan tersebut dijawab oleh ketiga institusi penegak hukum tersebut, Pimpinan rapat menskors rapat selama 1 jam sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Raket tersebut akan dilanjutkan setelah ketiga pimpinan institusi penegak hukum tersebut selesai dipanggil oleh Presiden SBY di Istana.
Komisi III DPR juga bertanya-tanya penanganan seperti apakah yang dilakukan ketiga institusi tersebut terhadap skandal yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.(ol)