KOMISI IX DPR DUKUNG AMANDEMEN UU NOMOR 39 TAHUN 2004
Komisi IX DPR mendukung amandemen UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagai langkah percepatan untuk mengedepankan kepentingan TKI di luar negeri.
Demikian Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), di Gedung DPR, Jakarta (19/11).
Menurut Irgan, BNP2TKI harus melakukan reformasi total terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI termasuk penindaklanjutan penanganan kasus-kasus TKI di luar negeri.
“BNP2TKI diminta segera berkoordinasi dengan Depnakertrans, Menko Kesra dan berkonsultasi dengan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan internal mengenai dualisme kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sehingga masalah ini diselesaikan secara internal pemerintah dan melaksanakan keputusan MA secara konsekuen” katanya.
Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan community based training bagi calon TKI, BNP2TKI diminta berkoordinasi dengan BLK-BLK sehingga calon TKI yang ditempatkan adalah skilled TKI.
Komisi IX DPR juga meminta BNP2TKI untuk melakukan kontrol secara berkala dan teratur terhadap pemeriksaan kesehatan para calon TKI dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan memberantas pemerasan yang dilakukan terhadap para TKI pada saat pemberangkatan maupun pada saat pemulangan di terminal kedatangan.
Terhadap PJTKI-PJTKI nakal dan para calo TKI, BNP2TKI diminta untuk menindaknya secara tegas dan melakukan upaya hukum dengan pihak berwenang. (sc)