Komisi IX DPR Soroti Dualisme Pelayanan TKI
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago menyoroti masalah masih adanya dualisme pelayanan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemenaker) dan BNP2TKI.
“Saya melihat ada dualisme dalam rangka pelayanan perlindungan TKI antara BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja. Kemenaker melalui Dirjen Binapentanya dan BNP2TKI melalui Deputi Perlindungannya,” kata Irma saat rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Kepala BNP2TKI dipimpi Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Efendi di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2015)
Hal ini menurutnya, menyebabkan masalah ketika TKI ada masalah. Mereka (TKI) bingung mau kemana mengadu, mereka harus pergi ke kedua tempat ini.
“ Tadi Pak Menteri mengatakan kita akan masuk kedalam satu pintu, namun dalam paparanya Kepala BNP2TKI juga membuat rencana Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Mana yang harus diutamakan, apakah BNP2TKInya atau Kemenakernya. Jangan dua-duanya bekerja dengan maksud yang sama,” papar Imra.
Ia mengingatkan bagaimana BNP2TKI dibentuk dimana untuk melakukan pemberdayaan, perlindungan dan penempatan TKI. Dirinya mengajak Menaker dan Kepala BNP2TKI untuk duduk bersama, menyelesaikan masalah ini, karena ini juga menyangkut biaya.
Irma menegaskan persoalan buruh utamanya adalah bagaimana pemerintah terhadap ketersediaan lapangan kerja yang cukup serta keberpihakan pemerintah kepada buruh, jaminan kerja, asuransi, perlindungan hukum, kesejahteraan, dan ketahanan sosial buruh.
Sependapat dengan Irma, Muhamad Ali Taher Parasong (F-PAN) mengusulkan Kementerian Tenaga Kerja untuk fokus dengan masalah TKI di dalam negeri, sementara BNP2TKI fokus pada masalah TKI di luar negeri.
Sementara, Okky Asokawati (F-PP) mengenai adanya tumpang tindih tupoksi dari Kemenaker dan BNP2TKI mengingatkan bahwa Kemenaker telah mengeluarkan Permenaker Nomor 22 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri dimana diatur mengenai pembagian kewenangan antara Kemenaker dan BNP2TKI.
“Bagaimana keberadaan Permenaker ini, apakah keberadaan Permenaker ini masalah koordinasi antara Kemenaker dengan BNP2 TKI dapat berjalan dengan baik,” tanya Okky. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.