Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Libatkan Pemda Papua Dalam Renegoisasi Kontrak Freeport
28-01-2015 /
KOMISI VII
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia tetap berpegang pada kepentingan nasional dengan tetap melibatkan pemerintah daerah Papua.
Hal itu mengemuka saat Komisi VII DPR mengadakan Raker dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Perwakilan SKK Migas, BPH Migas serta Pertamina, di Gedung Nusantara I, Rabu dini hari. (28/1).
"Komisi VII DPR RI juga mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta dengan tegas agar PT Freeport Indonesia segera membangun smelter sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 200 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan memprioritaskan di Papua,"tegas Satya membacakan kesimpulan Hasil Raker tersebut.
Menurut Satya, Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meninjau kembali MoU yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba dan PT Freeport Indonesia pada tanggal 25 Januari 2015, agar sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sementara kesimpulan lainnya yaitu, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera menyelesaikan renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) mengingat batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tanggal 12 Januari 2015 telah terlampaui, dan dilaporkan ke Komisi VII DPR RI
"Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam penyelesaian program FTP (Fast Track Program/percepatan pembangkit listrik) tahap I dan FPT tahap II 10.000 MW, serta menyampaikan grand desain dan roadmap rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga 2019, untuk dilaporkan secara berkala kepada Komisi VII DPR RI setiap 6 bulan, sejak kesimpulan rapat kerja pada hari ini,"terangnya.
Pada kesempatan itu, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi wilayah kerja migas yang akan habis masa kontraknya, dengan memberikan prioritas kepada perusahaan nasional (BUMN dan BUMD dan swasta nasional). (Sugeng), foto : naefurodjie/parle/hr.