DPR ADAKAN RAPIM BAHAS HASIL AUDIT BPK
23-11-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti hasil laporan audit investigasi BPK terhadap Bank Century.
“Laporan ini kita terima dan akan kita bahas didalam Rapim sebentar untuk menentukan apakah laporan ini akan diserahkan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau Komisi XI DPR,”terang Marzuki usai menerima Pimpinan BPK di ruang Nusantara III, Senin, (23/11).
Marzuki menilai, langkah BPK tidak mengaudit aliran dana dikarenakan laporan tersebut tidak diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan langkah yang tepat. “Ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,”katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan dari laporan BPK, terlihat adanya kesalahan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) "Apakah ada unsur pidana atau tidak nanti kita lihat. Lalu LPS, (di sini) tidak menyebutkan berapa dananya, hanya mengatakan akan berdampak sistemik. Kesalahan ada di BI dan LPS," terangnya.
Menyinggung adanya aliran dana ke Partai, Marzuki menegaskan, hal tersebut tidak benar sama sekali. “Enggak ada, bohong semua itu,”bantahnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menyerahkan data tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pramono mempertanyakan, sikap PPATK yang tidak langsung membuka aliran dana Bank Century sementara kasus cek Miranda Goeltom langsung dibuka PPATK. "PPATK harus belajar dari kasus cek Miranda Goeltom yang waktu itu langsung dibuka oleh PPATK,”katanya.
Meskipun audit BPK tidak mencakup aliran dana bank Century, Pramono bersama anggota lainnya bertekad akan menelusuri lebih jauh tentang aliran dana dan membuktikan bahwa hak angket memang diperlukan.
Laporan aliran dana Bank Century, sambung dia, adalah laporan yang ditunggu publik. Karena kasus ini sudah merugikan masyarakat, terutama para nasabah. "Adanya hak angket ini bukan untuk menjatuhkan kekuasaan tetapi ingin membuka kebenaran," tandasnya.
Menurut Pramono, kendala yang dihadapi adalah penelusuran dana Century. Sebab BPK tidak bisa secara leluasa mengakses data yang dimiliki PPATK. “BPK terbentur aturan yang menyatakan bahwa PPATK hanya boleh menyerahkan data kepada kejaksaan dan kepolisian,”katanya.