Komisi VII DPR Dorong Pengembangan PLTMH
Provinsi Sumatera Utara mempunyai banyak sumber energi (Energi Baru Terbarukan) yang bisa dijadikan sebagai energi pembangkit minihydro (PLTMH). Kapasitas 1 unit PLTMH sebesar 7MW sampai dengan 10 MW.
"Oleh karena itu Komisi VII DPR mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan PLTMH," ungkap Ketua Komisi VII Kardaya Warnika kepada Parle usai pertemuan dengan jajaran Direksi PLTGU Belawan, Sumarera Utara, kemarin sore (Kamis, 5/2'2015).
Kenapa harus diberikan prioritas, tanya Karday, karena penghijau lahan sebagai faktor sustainability air akan terjaga. Teknologinya dapat disediakan oleh produk lokal/dalam negeri. Kemudian, lanjutnya, sistim pengelolaan dan SDM tersedia di dalam negeri dan mampu menjadi stimulan pengembangan ekonomi di Provinsi Sumut.
Dengan berbagai macam pertimbangan tersebut, menurut politisi Partai Gerindra ini, ika pemerintah sudah mengembangkan PLTMH 5 tahun yang lalu dipastikan krisis listrik di Sumatera Utara tidak terjadi, karena ada potensi sekitar 100 MW yang mampu disumbangkan dari PLTMH.
Selain itu, tegasnya, harga listrik dari PLTMH relatif murah hanya sebesar 8 sen dollar per kWH dibandingkan dengan harga listrik per kWH dari PLTD sebesar 30 sen dollar atau dengan perbandingan 1 banding 4.
Saat ditanya terkait dengan dukungan legislasi, Kardaya menjawab sebagai bentuk dukungan konkret maka Komisi VII merencanakan membuat UU khusus Energi Baru Terbarukan (EBT). Dengan harapan potensi EBT khusus di Provinsi Sumut dapat dikembangkan dan dioptimalisasikan pada tahun mendatang. (iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.