KENAIKAN TARIF TOL 2009 HARUS DITINJAU KEMBALI
Anggota DPR dari Komisi V DPR Akbar Faisal dari Fraksi Hanura menilai Kenaikan tarif jalan tol yang diberlakukan pada 14 ruas jalan tol, 28 September 2009 lalu, harus segera ditinjau kembali.
“Meskipun UU No 38/2004 tentang jalan mengamanatkan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun, namun kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah harus diikuti peningkatan standar pelayanan. Faktanya Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol masih belum terpenuhi,”ungkap Akbar Faisal dalam pers release yang dikirim ke parlementaria, Kamis, (26/11).
Mengenai SPM, Akbar menjelaskan, yang menentukan kenaikan tarif tol, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang SPM jalan tol. “Peraturan tersebut mencantumkan beberapa syarat pemenuhan SPM jalan tol. Diantaranya, Pertama, kondisi jalan tol seperti kekesatan jalan, ketidakrataan jalan, tidak ada lubang.
Kedua, kecepatan tempuh rata-rata yaitu dalam kota 1,6 kali kecepatan jalan non tol, luar kota 1,8 kali kecepatan jalan non tol. Ketiga, aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi rata-rata, jumlah gardu tol. Keempat mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.
“tetapi faktanya kondisi di lapangan masih banyak ditemui jalan rusak dan berlubang di sejumlah ruas tol, seperti tol Jakarta-Merak. Bahkan sebagian ruas tol di seluruh Indonesia sekarang ini demikian padat sehingga seringkali macet. Dari kacamata pemakai jalan tol, macet adalah kegagalan dari layanan tol,”tegasnya.
Dia menambahkan, masih terbatasnya standar pelayanan minimal yang disediakan oleh pengelola jalan tol, maka kenaikan tarif tol adalah salah satu fakta kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah terhadap rakyat. “Untuk itu, pemerintah harus segera menurunkan tarif jalan tol,”tegasnya.
Ke depan, paparnya, perlu kajian mendalam terkait kenaikan tarif tol karena tanpa kajian yang jelas, kenaikan tarif tol tidak boleh dipaksakan. “Pemerintah harus melakukan audit kepada operator sebelum memberikan restu kenaikan tarif tol. Bagi operator yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dikenakan sanksi,”paparnya, (si)