REVISI UU JAMSOSTEK MENJADI PRIORITAS PEMBAHASAN 2010
Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz menerima 30 (tiga puluh) orang perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Rabu (25/11).
FSPMI melalui jubirnya Said Iqbal menyampaikan usulan revisi UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek agar menjadi program legislasi nasional periode 2009-2014.
Menurut Iqbal revisi UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek sudah pernah dibahas dan dibentuk pansus 2 kali tahun 2005 dan 2008 namun hilang begitu saja. “Kami berharap agar revisi UU tentang Jamsostek ini menjadi prioritas utama dalam program legislasi nasional di Komisi IX di tahun 2010”, katanya.
Iqbal menambahkan bahwa dengan berjalannya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka semua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus tunduk kepada UU tersebut. Salah satu diantaranya adalah Jamsostek, disamping Askes, Taspen dan Asabri. Tetapi BPJS yang lain hanya mempunyai cantolan hukum PP, hanya Jamsostek yang dasar hukumnya UU, yaitu UU Nomor 3 tahun 1992. Namun Isi dari UU tentang Jamsostek belum selaras dengan isi UU tentang SJSN.
“Oleh karena itu UU Nomor 3 tahun 1992 harus tunduk pada UU Nomor 40 tahun 2004, inilah dasar agar Komisi IX dapat membahas secara cepat”, tegas Iqbal.
“Kami akan menyerahkan sandingan langsung pasal per pasal dari pansus periode 2005 dan 2008, termasuk sandingan yang dibuat oleh FSPMSI yang kami kaitkan dengan UU tentang SJSN”, tambahnya.
Menanggapi usulan FSPMI, anggota Komisi IX Chairul Anwar dari Fraksi PKS menyatakan sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan serikat pekerja untuk menjadikan UU tentang Jamsostek menjadi prioritas pembahasan di tahun 2010 ini.
“Sebenarnya UU tentang Jamsostek sudah pernah dibahas pada periode 2004-2009, dan masing-masing fraksi sudah memiliuki DIM, berarti kita tinggal menambahkan DIM dari kawan-kawan serikat pekerja, sehingga bisa mempercepat lahirnya UU Jamsostek ini”, kata Chairul.
Menurut Chairul, dari aset Jamsostek kurang lebih sekitar 67 Trilyun dan pemasukkan setiap tahunnya sekitar 5 atau 6 Trilyun, namun yang kembali ke pekerja tidak signifikan dibandingkan dengan dana yang masuk untuk kesejahteraan pekerjanya. “Dengan adanya adanya UU ini mudah-mudahan bisa lebih baik pengelolaan Jamsostek”, katanya.
Sedangkan Zulmiar Yanri, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan bahwa Baleg sudah memfinalisasi atas prioritas UU yang akan dibahas di Komisi IX dan yang menjadi prioritas pembahasan di 2010 antara lain UU tentang Jamsostek. “Kalau tentang substansinya itu tergantung dari kondisi”, katanya. (sc)