Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Yoseph Umar Hadi mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu terkait keputusan MK yang membatalkan seluruh UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam.
" Saya sangat prihatin yang mendalam atas keputusan MK yang membatalkan seluruh UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA yang telah dipakai selama kurun waktu 11 tahun dan telah menghasilkan produk bagi masyarakat,"ujarnya saat Raker Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis di Gedung Nusantara, Selasa Sore, (31/3).
Menurutnya, dengan pembatalan seluruh UU No. 7 tahun 2004 ini berakibat semua produk turunannya batal demi hukum atau dianggap ilegal. "UU itu sebenarnya berdampak baik bagi masyarakat, namun karena persoalan mata air ini menyebabkan UU itu dibatalkan,"jelasnya.
Akibat UU tersebut dibatalkan oleh MK, lanjutnya, maka memiliki implikasi hukum yaitu adanya kekosongan hukum. Pasalnya, didalam amar MK itu berlaku UU No. 11 tahun 1974. "Itu atas dasar apa MK memberlakukan UU itu berlaku kembali, dimana letak kewenangan MK memberlakukan UU itu kembali,"terangnya.
Dia menambahkan, apabila UU lama tetap berlaku tentunya PP yang merujuk UU No. 11 tahun 1974 keabsahannya patut dipertanyakan. "Seharusnya pemerintah segera mengeluarkan Perppu karena keadaan mendesak yaitu untuk mengisi kekosongan terkait pembangunan SDA kedepan,"kembali dia menegaskan. (Sugeng), foto : riska arinindya/parle/hr.