PROFIL UU
Pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri.
Nomor
6
Tahun
1953

Pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri.

Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 11 Maret 1953
Tanggal Diundangkan
: 23 Maret 1953
LN
: 27
TLN
: 380
File
:
Referensi RUU
: