UNDANG-UNDANG TENTANG PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA DE JAVASCHE BANK
- Perlu diadakan peraturan tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Staatsblad 1949 Nr 461 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas milik De Javasche Bank, yang dinilai dengan harga Rp. 12.796,05 (dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) untuk setiap kilogram emas murni.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 23 April 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.