Pemberian tunjangan yang bersifat pensiun pada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat R.I.
Nomor
: 9
Tanggal Disahkan
: 04 Mei 1953
Tanggal Diundangkan
: 16 Mei 1953
LN
: 36
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi