UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan. biaya perjalanan dan penginapan kepada anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat mengandung banyak kekurangan-kekurangan, dan oleh karenanya perlu diganti.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 73, 89 dan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua; tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota; tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil-Ketua; tunjangan anggota Pegawai Negeri; Penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan Pegawai Negeri; penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota Pegawai Negeri; Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli-warisnya; biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian; dan penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan.perawatan kedokteran.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Mei 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 1953, dengan pengertian, bahwa: a. ketentuan- ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, Pasal 3 ayat (1) , Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Mei 1952. b. ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini, yang menyimpang dari atau yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 40 tahun 1951) dan yang sudah dijalankan sebelum Undang-undang ini mulai berlaku, mempunyai daya surut sampai saat ketentuan-ketentuan itu dijalankan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut UU - UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan-tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggota-anggota DPR-RI.
Dicabut UU - UU No. 2 th. 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat