UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG POKOK BANK INDONESIA
- Perlu diadakan peraturan-peraturan supaya pimpinan bank sentral, yang telah dinasionalisasi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951, dilakukan menurut kebijsakanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian; berkenaan dengan hal itu Perseroan terbatas "De Javasche Bank, harus diganti dengan badan baru yakni "Bank Indonesia" yang berbentuk badan hukum berdasarkan Undang-Undang; berhubung dengan yang tersebut di atas perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 109, 110 dan 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tugas Bank; Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasehat; Neraca Singkat; Penetapan Surat-Surat Tahunan dan Pembagian Laba; Dana Pensiun dan Sokongan para Pegawai Bank.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 43 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah UU - UU No. 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-pasal 16 Dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (undang-undang No. 11 Tahun 1953)
Dicabut UU - UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, ketentuan yang tidak bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 1968 tetap berlaku
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPPU No. 11 Tahun 1960 tentang Perubahan Modal Bank Indonesia