Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.
Nomor
: 14
Tanggal Disahkan
: 20 Mei 1953
Tanggal Diundangkan
: 11 Juni 1953
LN
: 44
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi