No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 29/1955 | PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabaran Dan Bab V tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan |
2. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 53/1958 | Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan |
3. | Pasal 16 Ayat 2 | UU No. 31/1997 | Peradilan Militer |
4. | Pasal 5 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |