UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 3 perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria tertanggal dua bulan Juli 1947.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 16 Juli 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.