UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN
- Pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi; tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan Perburuhan berhubung dengan hal-hal tersebut sekarang hampir selesai sehingga perlu komisi tersebut dibubarkan; berkenaan dengan hal itu perlu diadakan peraturan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang sudah diajukan kepada Komisi Urusan Perburuhan tersebut tetapi belum diselesaikan olehnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan sebagai dimaksudkan dalam ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad Nr 162), yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad Nr 98).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 25 November 1953, dan berlaku surut sampai 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Bidang
Komisi IX
Status
Mencabut Stbl. - Stb. 1947/162 jo. Stb. 1948/98 "Regeling Arbeidsverhoudingen Oorlogsslachtoffers"
Mencabut UU - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan