UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN
- Untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui adanya jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya; berhubung dengan ini dianggap perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang diperlukan Pemerintah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban melaporkan perusahaan. Majikan atau pengurus berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Kepala Ressort Jawatan Pengawasan Perburuhan dari Kementerian Perburuhan setiap mendirikan (kembali), memindahkan, menghentikan dan membubarkan perusahaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 25 November 1953, dan mulai berlaku pada hari ke-30 sesudah hari pengundangannya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Bidang
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan