Penetapan Undang-Undang Darurat No.18 tahun 1951 tentang untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Darurat Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 24
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 74
TLN
: 479
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi