Penetapan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1950 tentang Pajak Peredaran 1950 dan Undang-Undang Darurat No.38 th.1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang.
Nomor
: 25
Tanggal Disahkan
: 18 Desember 1953
Tanggal Diundangkan
: 28 Desember 1953
LN
: 75
TLN
: 480
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi